Kumbanews.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tidak membuat pejabat pelaksana kebal hukum.
Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 (imunitas) tidak berarti menghapus delik korupsi, hanya hanya memberi jaminan agar pelaksana Perppu tidak khawatir mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” jelas Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).
Pasal 27 Perppu 1/2020 sendiri berpolemik lantaran dianggap dapat memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu tersebut. Namun menurutnya, pasal tersebut tidak menghalalkan perilaku koruptif.
“Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” tegas Yasonna.
Yasonna menambahkan, klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu 1/2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hal itu sudah pernah ada dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3, termasuk beberapa pasal dalam KUHP.
Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu 1/2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa. Sehingga pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan membutuhkan dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.
“Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemik Covid-19 memaksa pemerintah menyediakannya dengan cepat. Karenanya, Perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut,” terang Yasonna. (Rm)