Kumbanews.com- Lapas kelas ll Kendari tahun 2021 sampai dengan 30 Desember memberikan asimilasi rumah sekitar 200 narapidana yang memenuhi syarat sesuai peraturan menteri Kementerian Hukum dan Ham No.24 tahun 2021 hal itu disampaikan kepala Lapas kelas ll Kendari Abdul Samad Dama kepada awak media Kumbanews.com diruang kerjanya Jumat 2/07/2021.
Lanjut Kalapas kelas ll Kendari Abdul Samad mengatakan pemberian asimilasi rumah sebagai dampak adanya pandemi covid-19 yang masih meningkat untuk mencegah penularan covid-19 bagi narapidana yang sesuai persyaratan diantaranya hukuman yang sudah mencapai 2/3 sampai dengan akhir desember 2021. Ungkapnya.
Dikatakan yang mendapatkan asimilasi rumah itu tetap diawasi atau di dampingi petugas Bapas diwajibkan melapor tentang keberadaannya tidak boleh keluar daerah sebelum masa hukumannya berakhir setelah mendapatkan surat keputusan dari Bapas. Pungkasnya.
Menurut Samad jumlah narapidana yang ada saat ini di Lapas kelas ll Kendari 567 orang itu di dominasi kasus narkoba sebanyak 322 selebihnya 200 lebih pidana umum diantaranya kasus pencurian, pelecehan, pemerkosaan, perampokan, dan perjudian, ucapnya.
Penulis/Editor : Abd.Rahman