Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol
Kumbanews.com – Setelah dimakzulkan dalam sidang parlemen Korea Selatan, Presiden Yoon Suk-Yeol telah dilucuti dari tugas dan kekuasaannya sebagai kepala negara, tetapi tetap menjadi presiden.
Kasusnya kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan memerlukan waktu berbulan-bulan sebelum memutuskan apakah ia akan dipecat sebagai presiden atau tetap lanjut berkuasa.
Mengutip Reuters pada Senin, 16 Desember 2024, berikut ini adalah beberapa kekuasaan yang hilang dan apa yang masih dimilikinya, menurut konstitusi, undang-undang, dan pedoman protokol.
Kekuasaan konstitusional utama Yoon telah dialihkan kepada Penjabat Presiden Perdana Menteri Han Duck-soo, perdana menteri yang dipilih Yoon.
Ini termasuk kekuasaan untuk menandatangani perjanjian diplomatik, menunjuk diplomat, dan menyerahkan masalah-masalah penting nasional pada urusan luar negeri, pertahanan, dan penyatuan melalui referendum.
Yoon kehilangan satu-satunya kekuasaan untuk menyatakan darurat militer dan menyatakan perang terhadap negara asing, komando militer, dan kekebalan dari tuntutan atas kejahatan.
Kewenangan untuk menunjuk pejabat publik termasuk menteri kabinet, kepala hakim Mahkamah Agung, dan tiga lowongan di Mahkamah Konstitusi juga ditangguhkan.
Karena ia tetap menjabat sebagai presiden meskipun tugasnya ditangguhkan, ia berhak untuk tetap berada di kediaman resminya, menggunakan iring-iringan mobil kepresidenan, pesawat, dan keamanan presiden.
Yoon akan terus menerima gaji tahunannya sebesar 255 juta won atau Rp2,7 miliar.
Jika dicopot dari jabatannya, Yoon akan kehilangan semua manfaat yang diberikan kepada mantan presiden, termasuk pensiun senilai 95 persen dari gajinya saat pensiun dan staf hingga empat orang.
Ia akan terus menerima perlindungan keamanan tetapi tidak dukungan finansial untuk kantor pribadi, transportasi, dan perawatan medis untuk dirinya dan keluarganya.
Sumber: RMOL