Meski Optimis Dikabulkan, Tim Hukum Amin Hormati Apapun Putusan MK

  • Whatsapp

Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, bersama Capres Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar/RMOL

Kumbanews.com – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) optimistis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya menggelar Pilpres ulang dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Bacaan Lainnya

Keyakinan ini disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Kami optimistis dengan hasil keputusannya (permohonan dikabulkan MK),” kata Ari seperti dikutip redaksi, di Jakarta, Minggu (21/4).

THN Amin meyakini bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang sengketa Pilpres sudah lengkap.

Saksi dan Ahli yang dihadirkan pun menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

“Tapi, apapun keputusannya, secara hukum kami harus hormati,” tegas Ari.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Pasangan Anies-Muhaimin pun akan hadir langsung di MK untuk mendengarkan pembacaan putusan PHPU.

RMOL

Pos terkait