Kumbanews.com – Permenpan 61/2019 menjadi sumber dari polemik yang dialami ratusan CPNS. Sebab, kehadiran Permenpan tersebut telah membuat mereka yang memiliki nilai tinggi gagal jadi CPNS, tapi mereka yang sudah gugur justru diangkat sebagai PNS.
Adalah Mifta Adita Wulandari yang merasa Permenpan 61/2019 telah melahirkan ketidakadilan bagi dirinya. Sebagai salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digagalkan menjadi PNS, Peraturan Menpan RB 61/2019 dianggap hanya menciptakan kekisruhan.
Mifta merupakan peserta CPNS 2018 untuk menjadi guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mifta mengaku mendapatkan nilai Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) sebesar 354. Namun, usai munculnya Permenpan 61/2019, ada peserta CPNS dengan nilai lebih rendah yang justru dijadikan PNS.
Sebelum ada Permenpan 61/2019 kita tuh diatur perpindahannya. Tapi di tengah jalan pemerintah membangkitkan lagi yang sudah gugur dengan nilai passing grade yang diturunkan, di bawah 298. Di sini 257 saya 354,” beber Mifta Adita Wulandari dilansir Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Sehingga ia merasa tidak mendapatkan keadilan dengan adanya Permenpan 61/2019 ini. Karena peserta lain yang telah gugur sesuai dengan Permenpan 37/2018 justru dilantik menjadi PNS.
“Gara-gara pemerintah membuat aturan baru di tengah jalan justru dia yang harusnya sudah gugur jadi PNS, bukan saya. Padahal kami sama-sama satu formasi jabatan dengan latar belakang pendidikan sama, apakah itu adil?” tegas Mifta.
Mifta pun menagih janji Menpan RB yang akan melindungi peserta CPNS yang mendapatkan passing grade yang tinggi.
“Saya mohon keadilan, pak menteri bilang akan melindungi yang bisa lulus SKD. Saya sudah membuktikan yang bapak mau. Kenapa bapak mengangkat yang lebih kecil (nilainya) daripada saya? Padahal saya sama-sama (jalani tes) untuk guru SD, punya jabatan dengan latar belakang pendidikan sama, dan di daerah yang sama, apakah itu adil pak? Saya mohon keadilannya,” harapnya.
Mifta adalah salah satu dari 261 orang peserta CPNS 2018 yang digagalkan dan kemudian menggugat Menpan RB ke PN Jakarta Selatan, Senin (2/9). Mereka juga menggugat Ketua DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka meminta ganti kerugian materil dan immateril senilai lebih dari Rp 3,8 Miliar. Gugatan tersebut telah teregistrasi perkara dengan nomor 729/PDTG/2019/PN Jakarta Selatan. (Rmol)