Miliki Bangunan Perumahan Ilegal, Dinas PUPR Gowa Sambangi Perum CV Berkat Doa Ibu

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan yang diduga tanpa izin. Bangunan tersebut diketahui dibangun oleh pengembang perumahan CV. Berkat Doa Ibu, yang diduga tidak memiliki FKPPR, hak, dan kewenangan yang sah, Selasa (12/11/2024).

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Alimuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pengembang CV. Berkat Doa Ibu untuk dilakukan pengecekan legalitas bangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jika hari ini kami sudah mendapatkan identitas pemiliknya, kami akan memanggil yang bersangkutan,” ucapnya.

Menurut Alimuddin, pihaknya juga akan melakukan teguran berproses yang dimulai dengan teguran pertama, kedua, dan ketiga, serta dapat berujung pada pemberian denda atau bahkan pembongkaran jika ditemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin.

“Teguran akan dilakukan secara bertahap, mulai dari yang pertama. Apabila ada hal yang belum dipenuhi, maka akan diberikan teguran kedua dan ketiga, hingga tahap denda atau bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke tahap pembongkaran. Soal pembongkaran, itu di ranah penegak perda,” jelasnya.

Lokasi pembangunan yang terletak di RT 01/RW 01, Jalan Sultan Aluddin 2 Balang Labbua (Jalan Poros), Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tersebut, menurut laporan warga setempat, diduga belum memiliki izin yang sah.

“CV. Berkat Doa Ibu diduga belum memperoleh izin dari Dinas PTSP Kabupaten Gowa. Izin Operasi (OSS) perusahaan tersebut juga diduga telah dibekukan sejak 2020. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa izin,” ujar seorang warga, Mustamin.

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media ini telah menghubungi pengembang CV. Berkat Doa Ibu, Hj. Asriani Dg. Intang. Namun, ia mengarahkan untuk menghubungi pengacaranya. Ketika tim media meminta nomor kontak pengacara, Hj. Asriani pun menyampaikan bahwa proses hukum sedang berlangsung, dan ia belum mengetahui siapa yang berhak menjadi pemilik sah lahan tersebut.

“Sementara lokasi masih dalam proses hukum, jadi kami belum bisa menanggapi karena kami status pembeli. Maaf, saran saya tunggu dulu proses hukumnya, karena kita belum tahu siapa yang nanti akan menang dan menjadi pemilik sah lokasi tersebut,” tulis Asriani kepada wartawan melalui WhatsApp.

Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), yang telah mengikuti perkembangan dan mendampingi kasus ini, menyatakan akan mengawal masalah ini sampai tuntas. Presiden TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menduga bahwa CV. Berkat Doa Ibu telah membangun tanpa hak secara ilegal di atas lahan yang tidak sah.

“Mengelola dan membangun tanpa hak, diduga kuat CV. Berkat Doa Ibu mendirikan bangunan secara ilegal. Lebih miris lagi, bangunan tersebut diduga dikuasai dengan cara yang tidak sah,” kata Syafriadi.

Lanjut Presiden TIB, “Pemerintah Kabupaten Gowa terlalu lamban kinerjanya, malah terkesan memelihara developer nakal. Jika perumahan tersebut dikroscek tidak ada pemasukan PAD-nya dan mendirikan bangunan secara ilegal tanpa satu pun izin dimilikinya, kenapa tidak segera dibongkar?,” kritiknya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak Dinas PUPR Kabupaten Gowa untuk segera membongkar bangunan yang diduga ilegal tersebut.

“Toddopuli Indonesia Bersatu akan mengawal kasus ini hingga selesai dan meminta Dinas PUPR Kabupaten Gowa untuk membongkar bangunan yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin yang sah,” pungkasnya.

Hak jawab, koreksi, dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak terkait. (**)

 

Pos terkait