Mira Hayati dan Agus Salim Divonis 10 Bulan, Pakar Hukum: Kami Minta KY Turun Selidiki Hakim, Jaksa, dan Terdakwa

Pakar hukum, M. Syafril Hamzah SH, MH.

Kumbanews.com – Pakar hukum terkemuka, M. Syafril Hamzah SH, MH. hari ini meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki vonis rendah yang diberikan kepada Mira Hayati dan Agus Salim, terdakwa kasus kosmetik bermerkuri.

Bacaan Lainnya

Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar yang diberikan kepada kedua terdakwa dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tingkat keparahan kejahatan yang dilakukan.

Pakar hukum tersebut menilai bahwa vonis ini dapat menimbulkan kesan bahwa hukum tidak adil dan tidak efektif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Vonis rendah ini sangat mengejutkan dan menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas hakim dalam proses persidangan,” kata Syafril (sapaan akrab) kepada media melalui telepon WhatsApp, Selasa (08/07/2025).

“Kami meminta KY untuk turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya dugaan permainan antara hakim, jaksa, dan terdakwa dalam kasus ini” tambah Syafril.

Sekedar informasi, Syafril Hamzah SH, MH tak hanya seorang pakar hukum, namun ia juga Lawyer senior dan ternama di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Syafril, juga menyatakan bahwa vonis rendah ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan menimbulkan kesan bahwa kejahatan dapat dilakukan dengan impunitas.

“KY harus segera menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan, karena vonis yang dijatuhkan hakim terlalu berlebihan dan bisa jadi polemik berkepanjangan” ujarnya dengan nada tegas

Kasus kosmetik bermerkuri yang melibatkan Mira Hayati dan Agus Salim telah menarik perhatian luas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan produk kosmetik di pasaran.

“Penyelidikan lebih lanjut oleh KY diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang vonis rendah ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan” tutup Syafril

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp.1 Miliar kepada terdakwa Mira Hayati dan Agus Salim Dalam Perkara Skincare Bermerkuri.

PN Makassar menggelar sidang pembacaan putusan perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya untuk terdakwa Mira Hayati (30 tahun) dan Agus Salim (40 tahun) di Pengadilan Negeri Makassar, di ruang sidang Mudjono, Senin (07/07/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 10 bulan kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga diberi tambahan hukuman denda Rp1 miliar subsider 2 bulan jika tidak membayarkan denda tersebut.

Dalam amar putusan itu majelis hakim menyebut Mira Hayati dan Agus Salim tersebut terbukti melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 10 bulan,” kata Hakim PN Makassar.

Sementara tuntutan Jaksa Pengacara Negara (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan terdakwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut telah terbukti Agus melanggar Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 20z3 tentang Kesehatan.

Untuk itu, JPU meminta Ma jelis takim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Mira Hayati pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp.1 miliar subsidair selama 3 bulan.

“Terdakwa Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan.

 

 

 

Tim Redaksi Kumbanews

 

Pos terkait