Miris ! Yuliana karena Miskin Ditolak Pihak Rumah Sakit 

Kumbanews.com – Lasimnya Rumah Sakit adalah tempat berteduh. Tempat untuk mendapatkan perawatan. Namun, belakangan ini banyak kabar muram yang mencuat terkait citranya sebagai pelayanan kesehatan.

Kabar terbaru adalah nasib tragis yang dialami Yuliana (23), seorang piatu, yang beralamat di Lingkungan Mangallekana, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, ditolak Rumah Sakit karena miskin.

Bacaan Lainnya

Kini Yuliana hanya bisa terbaring sakit, di atas ranjang dipan yang terbuat dari kayu usang, dengan atap rumah yang bocor dan berlantaikan tanah, ditemani satu unit tivi usang, kipas angin kecil serta satu kompor gas.

Terkadang Yuliana merintih kesakitan, akibat bekas luka operasi di perut dekat pusar, yang hingga kini belum kering, bahkan terlihat mulai membusuk. Namun apadaya, karena kemiskinan yang dialami, Yuliana hanya bisa menahan sakit. Badannya yang sangat kurus, membuat Yuliana tidak bisa lagi duduk, apalagi berdiri.

Saat ditemui, dengan terbata bata Yuliana bercerita, “Saya tidak bisa makan terlalu banyak, makanan yang saya makan, keluar dari pusar,” ujarnya dengan nada sedih.

Yuliana sangat berharap bisa sembuh untuk menghidupi ayahnya yang berprofesi sebagai pekerja serabutan, dan adiknya yang masih sekolah. Sayangnya biaya untuk ke rumah sakit tidak ada. “Jangankan untuk biaya rumah sakit, untuk makan tiap harinya saja, menunggu uluran tangan keluarga dan tetangga, “jelasnya.

Arifin, ayah Yuliana berharap, pemerintah mau membantu untuk biaya rumah sakit, karena sejumlah Rumah Sakit yang Arifin datangi, semuanya menolak.

Arifin mengakui, kalau hanya KIS (Kartu Indonesia Sehat) lah satu satunya harapan yang dia miliki, namun tidak berlaku di Rumah Sakit.

Sementara, salah seorang praktisi hukum dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum, Agustina Mapparessa mengatakan, sangat menyesalkan sikap RS yang menolak pasien atas nama Yuliana, apalagi Yuliana adalah warga miskin.

Agustina berjanji akan melakukan pendampingan hukum gratis kepada Yuliana, terkait Rumah Sakit yang menolak Yuliana, karena miskin. Padahal sesuai ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. “Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ” (*)

Pos terkait