Kumbanews.com – Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena melecehkan gadis-gadis di bawah umur di sebuah panti asuhan di Kenya. Misionaris Kristen Gregory Dow mendirikan panti asuhan itu bersama dengan istrinya pada tahun 2008.
“Dia adalah serigala berbulu domba,” kata agen FBI Michael Driscoll dilansir BBC pada Ahad (07/2).
Tahun lalu, Dow mengaku bersalah di AS atas empat dakwaan yang melibatkan perilaku seksual terlarang dengan anak di bawah umur di tempat asing. Panti asuhan itu sebagian didanai oleh gereja-gereja di daerah Lancaster di negara bagian Pennsylvania, AS dan beroperasi selama hampir satu dekade sebelum Dow melarikan diri pada 2017.
Warga Kenya marah ketika mengetahui bahwa Dow telah meninggalkan Kenya tidak lama setelah tindakan bejatnya terungkap. Bagaimana dia bisa melarikan diri ?. Ini adalah salah satu dari banyak pertanyaan yang timbul dalam skandal pelecehan ini.
Orang-orang bertanya mengapa seseorang yang pernah dihukum karena kejahatan serupa diizinkan membuka panti asuhan. Mengingat bahwa dia dipenjara di AS, beberapa orang sekarang mempertanyakan kemampuan – atau kesediaan – Kenya – untuk membawa pelaku kejahatan seksual asing ke pengadilan.
FBI bertindak berdasarkan informasi dan Dow didakwa pada Juli 2019. Informasi itu berasal dari seorang wanita Kenya yang tinggal di AS yang telah kembali ke daerah dekat panti asuhan untuk merawat ibunya, lapor Washington Post.
Surat kabar tersebut mengatakan Margaret Ruto menemukan desa keluarganya “dalam keributan” setelah dua gadis, berusia 12 dan 14 tahun, melarikan diri dari panti asuhan dan berbagi cerita tentang pelecehan seksual. Dia “menjadi detektif” dan mencatat sendiri kesaksian dari gadis-gadis yang dilecehkan.
Istri terdakwa ‘terlibat’
Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ruto, FBI mengonfirmasi bahwa Dow telah melakukan pelecehan seksual terhadap setidaknya empat gadis remaja antara tahun 2013 dan 2017. “Dua dari gadis itu berusia 11 tahun ketika pelecehan itu dimulai.”
“Istri terdakwa bahkan membawa korban ke klinik medis untuk memasang alat kontrasepsi di lengan mereka, yang memungkinkan Dow melakukan kejahatannya tanpa takut menghamili korbannya,” kata kantor pengacara AS dalam sebuah pernyataan setelah Dow dijatuhi hukuman.
Dow sudah dikenal sebagai pelaku pelanggaran seksual sebelum dia memulai panti asuhan. Pada tahun 1996 dia mengaku bersalah melakukan penyerangan dengan maksud untuk melakukan pelecehan seksual, di mana dia menerima masa percobaan dua tahun dan diperintahkan untuk memasukkan namanya sebagai pelaku kejahatan seksual selama satu dekade. (*)