MKD Sesalkan Sikap Bawaslu yang Panggil Fadli Zon dan Zulhas Terkait Munajat 212

Kumbanews.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyesalkan panggilan Fadli Zon dan Zulkifli Hasan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta terkait kehadiran keduanya dalam acara Munajat 212.

“Bawaslu jelas-jelas mengabaikan hak imunitas DPR yang secara tegas diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945,” kata Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada, Kamis 7 Maret 2019.

Bacaan Lainnya

Sufmi menegaskan Fadli dan Zulhas hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR.  Dia mempertanyakan dasar undangan klarifikasi Bawaslu adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Bawaslu Provinsi DKI Jakarta seharusnya tidak bersikap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kedua setelah sebelumnya ada penjelasan detail soal hak imunitas anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI,” kata Sufmi.

Dia menyatakan undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Fadli dan Zulhas menunjukkan ketidakpahaman atas aturan perundang-undangan yang mendasar. Seharusnya hal seperti ini mereka pahami luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi.

“Apabila sikap Bawaslu masih berlanjut maka kami sarankan agar anggota DPR tersebut melaporkan Bawaslu DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh Undang undang,” demikian kata Sufmi Dasco.

Pos terkait