Modus sebagai Ritual Pemindahan Janin, Gadis SMA Ditiduri Dukun saat Ingin Menggugurkan Kandungan

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Betapa memilukan nasib LM (16 tahun). Gadis SMA asal Magelang itu menjadi korban pencabulan oleh seorang dukun berinisial SL (44 tahun) di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, LM dicabuli oleh SL sebanyak tiga kali sejak diantarkan oleh orang tuanya ke rumah dukun tersebut pada Kamis, 18 Februari lalu.

Orang tua LM bermaksud meminta bantuan pada SL, untuk menggugurkan janin yang dikandung oleh LM. Janin tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Orang tua LM tak ingin itu menjadi aib keluarga mereka.

Namun, SL kemudian menawarkan ritual pemindahan janin, alih-alih menggugurkan kandungan.

Di dalam menjalankan modusnya, SL meminta LM menginap di rumahnya selama satu minggu. Sementara orang LM disuruh pulang oleh SL dan diminta menjemput kalau ritual sudah selesai.

Tanpa mencurigai gelagat SL, orang tua LM pun percaya begitu saja. Apalagi, kata SL, ritual yang dijalankan, tidak akan membuat anak mereka merasakan sakit.

Namun, dua hari menginap di rumah si dukun biadab, LM langsung digarap untuk pertama kalinya, tepatnya pada 20 Februari 2021.

Kepadanya, si dukun bejat itu mengelabuinya dengan menyebut bahwa itu adalah bagian dari ritual pemindahan janin di dalam kandungannya.

SL mengajak LM masuk ke dalam kamarnya dan di sanalah ia mencabuli gadis malang tersebut.

Ketagihan, keesokan harinya SL kembali menyetubuhi LM dua kali. Hal itu pun membuat LM mengalami trauma berat.

Sepulang dari rumah si dukun biadab, LM terus melamun dan menjadi pendiam. Ia bahkan takut jika bertemu laki-laki.

Hingga akhirnya, apa yang menyebabkannya demikian terbongkar setelah seorang perangkat desa menanyai LM apa yang telah menimpanya.

Di situlah, LM membongkar semua kelakuan bejat si dukun biadab. Dan dari situ, keluarganya langsung melaporkan si dukun ke Polres Kebumen.

SL kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. []

 

Pos terkait