Kumbanews.com – Tragis dialami pria berinisial HD, warga Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). HD tewas akibat dipukul balok oleh perempuan berinisial HY yang merupakan mantan kekasihnya, Jumat (14/8/2020).
Pemicunya, korban emosi karena alat kelaminnya tidak bisa berdiri alias impoten saat berhubungan badan dengan HY. HD lalu mencekik leher HY.
Merasa terdesak, HY lalu mencoba berontak hingga berhasil melepaskan cekikan korban. HY lalu mengambil balok tak jauh dari tempatnya tidur dan memukulkan ke kepala korban hingga tersungkur tak bergerak.
Jasad korban ditemukan pertama kali oleh adiknya, Kartini di areal persawahan tepatnya di saluran irigasi Dusun Tempe-Tempe, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone dengan posisi telentang. Korban sebelumnya sudah dicari keluarganya dua hari lalu lantaran belum pulang sejak pergi meninggalkan rumah.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku dan korban sudah saling kenal 30 tahun yang lalu, bahkan mereka pernah menjalin hubungan spesial.
“Korban pernah mengajak pelaku untuk kawin lari, tapi ajakan itu ditolak pelaku dan memilih pergi dari kampung halamannya di Sibulue dan merantau ke Jambi hingga menetap di Desa Kota Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi,” katanya.
Dia mengatakan, dari pengakuan pelaku setelah 30 tahun merantau, pelaku kembali ke kampung halamannya di Sibulue karena kakaknya meninggal dunia.
“Korban dan pelaku pun kembali bertemu dan saling berkomunikasi. Setelah itu, korban mengajak pelaku keluar, namun pelaku menolak karena mendapat ancaman dari korban pelaku pun akhirnya memenuhi ajakan korban,” paparnya.
Setelah keduanya bertemu, kata AKP Ardy, korban membawa pelaku ke areal irigasi persawahan yang tak jauh dari rumahnya dan mengajak pelaku untuk berhubungan badan.
“Pada ajakan pertama, alat kelamin korban tidak dapat berdiri, sehingga keduanya istirahat sejenak. Setelah itu, lanjut lagi namun alat kelamin korban masih belum dapat berfungsi. Korban emosi dan mencekik leher pelaku,” katanya.
Pelaku HY kemudian memberikan perlawanan hingga berhasil melepaskan diri dari cekikan korban. Pelaku kemudian mengambil kayu di dekatnya dan memukulkan ke kepala korban hingga tersungkur tak bernapas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel Mapolres Bone. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []