Kumbanews.com – Rencana pemerintah yang akan menerapkan status darurat sipil apabila situasi wabah Coronavirus disease (Covid-19) terus memburuk mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menjelaskan, seharusnya pemerintah menerapakan darurat kesehatan nasional, sehingga memberlakukan Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rencana penerapan Darurat Sipil, tegas Erfandi tidak memiliki kesesuain dengan kondisi wabah Covid-19 yang saat ini penyebarannya semakin luas.
“Pemerintah harus konsekwen memberlakukan UU Karantina terhadap virus Covid-19, sehingga berdasarkan Pasal 55 UU Karantina pemerintah menyediakan kebutuhan rakyatnya untuk menyelamatkan wilayah Indonesia dari merebaknya wabah Corona,” demikian kata Erfandi, Senin (30/3).
Pengajar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini mengatakan, Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan sekaligus pemerintahan diberi mandat oleh Undang Undang untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan UU yang relevan dengan kondisi wabah virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu.
Ia menyayangkan pernyataan jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mewacanakan pemberlakukan status darurat sipil Corona. Ia menilai seharusnya pemerintah taat pada penerapan Konsitusi yang sesuai dengan produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Pemerintah jangan berspekulasi dengan menerapkan darurat sipil karena secara yuridis masih ada UU yang mengatur karantina kesehatan itu. Salah kebijakan menggunakan darurat sipil karena tidak ada korelasinya, Sebagai negara hukum patokannya pada Undang Undang,” demikian analisa Alumni Universitas Trunojoyo Madura ini. (*)