Kepastian ini didapat melalui maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, yang disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (4/6).
“MUI DKI Jakarta, mulai besok, hari Jumat, sudah memperbolehkan masjid-masjid dan mushola-mushola di DKI Jakarta untuk dibuka dan melaksanakan shalat Jumat,” papar Ketua MUI DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar, Kamis (4/6).
Meski begitu, Munahar Muchtar menegaskan, pembukaan masjid untuk shalat Jumat tidak direkomendasikan bagi wilayah yang masih masuk kategori zona merah atau tingkat penularan yang tinggi.
“Untuk 62 RW yang zona merah, kami tidak merekomendasikan untuk membuka tempat ibadah, karena dikhawatirkan masih merebaknya virus atau Covid-19 ini,” tegasnya.
Bagi warga selain 62 RW yang masuk kategori zona merah dan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), MUI mempersilakan membuka kembali masjid atau mushola untuk melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat.
Dengan catatan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aturan-aturan yang memang sudah ada dari Dinas Kesehatan, serta dari fatwa MUI yang sudah dikeluarkan,” demikian Munahar Muchtar.(rm)