MUI Haramkan Ucapan Natal, Kecuali untuk Ma`ruf Amin

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengharamkan umat Islam mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Sekretaris MUI Jatim, Mochammad Yunus mengatakan, ucapan selamat Natal bisa merusak akidah Islam.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Yunus mengimbau kepada umat Islam di Jatim tidak lagi mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristen.

“Jadi mengenai ucapan Natal karena ini masuk wilayah akidah, ketika kita mengucapkan selamat kepada peringatan itu. Ini berpotensi merusak akidah kita,” ujar Yunus di Surabaya, kemarin.

Yunus menambahkan ketika seorang Muslim mengucapkan selamat Natal maka orang tersebut membenarkan ajaran agama lain.

Kendati demikian, imbauan larangan mengucapkan selamat Natal tidak berlaku untuk Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin.

“Ya beliau (Ma’ruf Amin) susah juga ya. Ulama juga pemimpin. Tapi ya beliau pasti punya pertimbangan sendiri,” tambah Yunus.

Menurutnya, ucapan Natal merupakan perayaan lahirnya anak Tuhan, sehingga masuk wilayah akidah.

“Ketika kita mengucapkan selamat kepada peringatan itu sama saja kita memberi selamat atas lahirnya putra tuhan,” imbuhnya.

Sekjen Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim ini menyarankan kepada pemerintah sebaiknya menunjuk pejabat yang seiman untuk mengucapkan selamat kepada mereka yang merayakan Natal.

“Kepemimpinan itu tidak tunggal, tidak perseorangan, ada sekretaris, ada strukturalnya,” bebernya.

“Kemenag misalnya, ada Binmas agama-agama lain. Kalau misal dia (pemerintah) hati-hati, dia akan memerintahkan Binmas agama lain yang merayakan Natal untuk mengucapkan selamat,” katanya.

Yunus meminta masyarakat untuk memahami makna toleransi dengan benar.

Menurut Yunus, bentuk toleransi adalah saling menghormati perbedaan, bukan mencampuradukan ajaran agama.

“Toleransi itu sepakat dan setuju di dalam masing-masing agama, sehingga ketika orang tidak mengucapkan selamat hari Natal, menggunakan atribut perayaan mereka itu jangan disebut intoleran,” tandas Yunus. (*)

Pos terkait