Kumbanews.com – MUI memandang perlunya pengungkapan oknum pembuat video yang awalnya diduga disiarkan LPP TVRI selama jeda program Belajar Dari Rumah (BDR). “Harus ada penyelidikan secara menyeluruh agar dapat diketahui aktor utama di balik itu semua,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, Kamis (16/4).
Setelah diketahui dalang pembuat videonya maka harus ada sanksi tegas. Sebab video tersebut dianggap mengganggu hubungan lintas agama.
“Sanksi tegas perlu ditujukan pada pihak yang dengan sengaja memanfaatkan momen berharga tersebut untuk mencari keuntungan bagi kelompok tertentu tanpa memikirkan dampak yang timbul akibat perbuatannya,” ujar Muhyiddin.
Sebelumnya, LPP TVRI menyayangkan pemberitaan sepihak program BDR yang disebut diselingi dengan program mimbar agama sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. LPP TVRI mengklarifikasi program BDR dan program mimbar agama non Islam merupakan program terpisah yang sudah terjadwal di dalam pola acara TVRI.
Agama Islam disiarkan setiap hari pukul 04.30-06.00 WIB melalui tayangan Serambi Islami. Sementara Agama Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu disiarkan dalam program mimbar agama setiap harinya secara bergantian pukul 09.00-10.00 WIB.
Mimbar Agama diklaim program regular TVRI yang ditayangkan sejak lama. Waktu penayangannya juga disusun berdasarkan sejumlah pertimbangan dan sudah diketahui oleh penganut agama masing masing. Program ini sebagai bentuk upaya mendukung dan menghargai keragaman beragama di Indonesia. [Rep]