Kumbanews.com – Majelis Ulama Indonesia (Majelis Ulama Indonesia) menolak wacana pemindahan lokasi penyembelihan hewan dam haji ke Indonesia. MUI menegaskan, pelaksanaan dam tetap wajib dilakukan di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.
Penolakan ini muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 yang membuka opsi pelaksanaan pembayaran dan pengelolaan dam bagi jemaah haji Indonesia.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan, menilai ibadah haji memiliki rangkaian yang tidak dapat dipisahkan, termasuk pelaksanaan dam.
“MUI jelas berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus memiliki alasan sangat kuat. Kalau hanya untuk memudahkan atau alasan pemenuhan gizi, itu tidak tepat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan, penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak bisa dialihkan kecuali dalam kondisi darurat. Pengecualian hanya berlaku jika otoritas Arab Saudi melarang pelaksanaannya di wilayah tersebut.
“Kalau tidak ada dalil kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” tegasnya.
Abdurrahman juga menekankan bahwa seluruh rangkaian ibadah haji harus dijalankan sesuai ketentuan syariat dan lokasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, Arab Saudi justru telah menyediakan fasilitas resmi penyembelihan dam bagi jemaah haji tamattu’ maupun qiran.
“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan menjadikannya bagian dari persyaratan visa haji,” katanya.
Majelis Ulama Indonesia pun mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram. Jika ada kendala teknis, pemerintah diminta memperbaiki tata kelola, bukan memindahkan lokasi penyembelihan.
Selain itu, MUI telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait polemik tersebut. Surat tertanggal 2 April 2026 itu menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan dam haji wajib dilakukan di Tanah Haram.
Dalam surat itu, MUI juga meminta pemerintah mencabut atau merevisi ketentuan yang memungkinkan pelaksanaan hadyu di Indonesia karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang berlaku.





