Ilustrasi
Kumbanews.com -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2022.
Kenaikan tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk golongan orang kaya atau non-subsidi yakni golongan pelanggan rumah tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, berikut rincian kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022:
– Pelanggan rumah tangga yang masuk golongan R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan
– Pelanggan rumah tangga yang masuk dalam golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp346.000/bulan untuk pelanggan.
– Pelanggan rumah pemerintah yang masuk ke dalam golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan.
– Pelanggan golongan pemerintah yang masuk ke dalam golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.
– Pelanggan pemerintah yang masuk kedalam golongan P3 dengan daya 6.600 VA-200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh,dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp271.000/bulan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan golongan tersebut, demi mewujudkan rasa keadilan.
“Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah,” demikian keterangan pers Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dikutip dari laman resmi ESDM, Selasa (14/6/2022).
Source: tvOne