Kumbanews.com – Kebiasaan memaki teman dengan sebutan “anjing” dan “babi” tak lagi bisa dianggap candaan. Mulai 2 Januari 2026, perbuatan tersebut berpotensi berujung pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Dalam KUHP baru yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, perbuatan menghina atau merendahkan martabat seseorang, termasuk dengan menyamakan manusia dengan hewan, dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Pengaturan ini termuat dalam Pasal 433 KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan kata-kata kasar dan merendahkan dapat diproses hukum. Namun, pasal ini bersifat delik aduan, sehingga proses pidana hanya berjalan jika korban secara resmi melapor ke aparat penegak hukum.
Tak hanya berlaku dalam komunikasi langsung, ketentuan ini juga menjangkau percakapan digital dan media sosial, termasuk komentar, pesan singkat, hingga unggahan bernada penghinaan yang dapat diakses publik.
Pemerintah menegaskan, aturan ini bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk membatasi ujaran yang menyerang martabat pribadi, sekaligus menertibkan etika berkomunikasi di ruang publik dan dunia maya.
Dengan KUHP baru ini, masyarakat diingatkan bahwa mulut yang tak dijaga bisa berujung jeruji, meski hanya bermula dari kata-kata kasar yang dianggap sepele. (***)





