Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS, Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan

Nadiem Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. (Istimewa)

Kumbanews.com – Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dibantarkan ke rumah sakit. Ia dikabarkan menjalani operasi ambeien.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, dilakukan operasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Bacaan Lainnya

Anang menambahkan, Nadiem saat ini masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Setelah pulih, ia akan dikembalikan ke tahanan.
“Saya kurang tahu pasti sudah pulih atau belum. Nanti saya cek apakah operasinya sudah selesai atau masih dalam tahap pemulihan,” jelasnya.

Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Di tengah statusnya sebagai tersangka, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (23/9/2025).

“Hari ini kami daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat adalah penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, dikutip dari Antara.

Menurut Hana, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup. Salah satunya, kata dia, tidak adanya hasil audit resmi mengenai kerugian negara.

“Instansi yang berwenang melakukan audit itu BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 5 September 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Anggaran proyek ini mencapai hampir Rp10 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada 2020 Nadiem, selaku Mendikbud, bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google for Education berbasis Chromebook.

Dalam beberapa pertemuan, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan basis pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek. Rapat tertutup pun digelar untuk membahas pengadaan ini, padahal saat itu proses lelang belum dimulai.

Atas instruksi Nadiem, dua pejabat Kemendikbudristek, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP), menyusun petunjuk teknis serta pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan Chrome OS.

“Tim teknis kemudian membuat kajian yang dijadikan spesifikasi resmi dengan mencantumkan Chrome OS,” jelas Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Lampiran beleid tersebut juga sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

Akibat pengadaan ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (**)

Pos terkait