Kumbanews.com – Narapidana inisial TR yang menjalani hukuman di Lapas Watampone Kabupaten Bone, disebut dalam rilis konferensi Pers Polda Sulsel terkait pengungkapan sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
TR disebut oleh SAH salah satu tersangka dari keenam yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel sewaktu diintrogasi oleh penyidik.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Watampone, Syarifuddin Nakku yang dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsaap mengatakan setelah melihat berita rilis Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum, dari sejumlah media online pihaknya langsung melaporkan informasi ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementrian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel).
“Sehubungan dengan adanya rilis Pak Kapolda di Media tadi malam ,kami langsung melaporkan informasi tersebut ke Kadivpas” Ujarnya, Senin (12/06/2023)
Setelah melaporkan hal tersebut ke Kadivpas, pihaknya langsung mengambil langkah memanggil yang bersangkutan dan memeriksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari hasil BAP Napi inisal TR, Kalapas mengatakan kepada awak media bahwa yang bersangkutan membantah dan tidak mengakui tuduhan tersebut.
“TR tidak mengakui apa yg diberitakan oleh media terkait pengendalian Narkoba didalam Lapas Watampone” ujar Syarifuddin Nakku.
Kemudian ia mengatakan bahwa hasil dari BAP TR sudah kami laporkan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberty Trully Simanjuntak.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut kami telah melaporkan Kakanwil, melalui laporan atensi pimpinan” tegas Syarifuddin Nakku.
Dipertanyakan awak media, apakah pihak Polda Sulsel telah melakukan koordinasi atau mendatangi Lapas Watampone sebelum merilis pengungkapan sabu di kampus UNM Parang Tambung.
“Tidak ada konfirmasi ke Lapas pak langsung rilis Polda Sulsel” ungkap Kalapas Watampone.
Namun setelah viral disejumlah media online pihak Polda Sulsel melakukan pengembangan di Lapas Watampone.
Kata Kalapas hasil dari pemeriksaan TR ke pihak Polda Sulsel, mengatakan yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut.
“Kalau menurut napinya tadi saya tanya jawabannya tetap sama waktu diperiksa sama pejabat di lapas tadi pagi tidak terlibat dengan kasus peredaran Narkoba diluar Lapas Watampone” jelasnya Syarifuddin Nakku.
Hall tersebut mencuat ketika Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso.,SH.,M.Hum menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan ditresnarkoba di kampus UNM Parang Tambung di Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu (11/06/2023) di aula Mapaodang Polda Sulsel.
“TKP ketiga di terminal cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros di dapatkan info dari interogasi SAH bahwa telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lebih 50 gram dengan pengiriman tujuan kota Ternate Maluku Utara melalui lelaki TR yang berada di Lapas Watampone Kab. Bone” jelas Kapolda Sulsel.
Diketahui pengungkapan sabu tersebut sebanyak 6 orang tersangka yang sudah di amankan masing-masing insial SAH (32), S (25), MA(33),AG(34), M(36), RR(37) dan ada 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun keempat TKP tersebut yakni, Sultan Hasanuddin Kabupaten Gowa, Kampus UNM Parang Tambung di Jalan Mallengkeri, terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Kabupaten Maros, dan di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.
Sementara barang bukti yang diamankan dari hasil pengembangan pengungkapan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Ditrasnarkoba Polda Sulsel kurang lebih 800 gram jenis sabu, untuk jenis ekstasi kurang lebih 450 butir dan jenis ganja 3.1gram. (***)