Muh. Arsyad
Kumbanews.com – Seorang narapidana Muh. Arsyad curhat kepada media agar kisah kasus yang menjeratnya dapat di dengar oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (29/02/2024).
Curhatan tersebut agar dirinya mendapat keadilan hukum dimana dirinya sebelum di vonis pengadilan Negeri Makassar merupakan tersangka dengan tuduhan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepada media ini dirinya menjelaskan bahwa dirinya dianggap bersalah dengan kasus , Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) padahal diriya tidak pernah memperdagakan orang bahkan mempekerjakan orang saja dirinya tidak pernah .
“Saya disini hanya memberangkatkan orang ke Malaysia untuk mendatangi keluarganya itupun orang yang mau berangkat saya tidak pernah cari dia, hanya melalui telfon, misalnya ada keluarganya yang hubungi saya dari Malaysia ataukah orang yang telfon saya mau berangkat ke Malaysia untuk bertemu dengan keluarganya” Ungkapnya.
Dirinyapun merasa kecewa lantaran hukuman yang menjeratnya dinilai tidak adil bagi dirinya dan menurutnya hukuman yang di berikan kepadanya sangat luar biasa dan yang paling sangat kecewa lantaran dianggap sebagai pelaku TTPO.
” Saya di tuntut 6 tahun 3 bulan dan saya di vonis 4 tahun 3 bulan, sedangkan korban saya tidak ada dan tidak ada yang melaporkan saya, kalau saya dijual tidak ada sama sekali pada saat itu tanggal 11 tahun 2023 saya di gerebek di rumah ” Terangnya.
Dirinya menjelaskan awal ketika di tangkap, Tiba-tiba datang rombongan polisi kerumahnya dan bertanya kepada saya bahwa saya polisi dari polda dan polisi pada saat itu mengatakan kesaya over aktif aja dan bertanya dakah foto copy KTP atau akte kelahiran.
Dirinyapun merasa kaget dan tertekan pada di gerebek sehinga dirinya harus berterus terang punya paspor orang mau berangkat satu orang dari bone tujuannya untuk ke kualalumpur untuk mengungjungi keluarganya.
“Bukti yang diamankan polisi pada saat itu pasport ada 5 buah jadi penyidik yang menangani kasus saya ini namanya Ferdi sedangkan kanitnya Samsir” Ungkapnya.
Alasan pihak kepolisian menahan dan menggerebek saya dari informasi masyarakat polisi juga pada saat itu tidak membawa surat perintah penahanan atau penangkapan serta penggeledahan saya hanya di suruh proaktif .
“Saya anak bangsa indonesia punya hak dan saya mohon kepada bapak presiden jokowi dan bapak kapolri agar melihat kasus yang saya alami sebagai orang yang di tuduh Kasus TTPO tidak ada keadilan bagi saya” Terangnya.
Menurutnnya dirinya hanya memberangkatkan saja dan juga mengantarkan ke tempat tujuannya di keluarganya yang ada di Malaysia setelah itu saya langsung pulang.
Sementara dari pihak kepolisian Polda Sulsel,menyampaikan itu bukan Rana mereka lagi dan sudah clear dan divonis bersalah oleh majelis hakim dan silahkan jika yang bersangkutan merasa tidak menerima,ada proses sesuai mekanisme,”kata Dir reskrimum Polda ,kepada media pada hari Jum’at ( 01/03/2024).