Nasib Dua Guru Honorer SDN 281 SP2 Mahalona Diberhentikan Tanpa Ada Alasan Kepsek

Kumbanews.com – Mendengar kisah nasib guru honorer memang bikin hati pilu. Sudah mengabdi selama puluhan tahun, tetapi nasib mereka tidak menentu.

Seperti yang dialami dua guru honorer di Kabupaten Luwu Timur. Keduanya diberhentikan padahal mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Kedua honorer ini merupakan guru SD 281 SP2 Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Mereka diberhentikan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Luwu Timur.

Marselina dan Hasnah sudah bertahun-tahun mengajar di SDN 281 SP2 Mahalona, dan salah satunya telah mengabdi selama 11 tahun.

Para pahlawan tanpa tanda jasa ini diberhentikan tanpa ada penjelasan dari pihak sekolah.

” Saya tiba-tiba diberhentikan, tanpa ada penjelasan dari pihak sekolah. Padahal keaktifan absensi saya bisa dicek, kinerja saya bisa diuji ”. Saya juga sudah mengabdi selama 11 tahun disini. Saya tanya ke kepala sekolah dia hanya memberikan jawaban, “ini perintah atasan”, dan saya pun tidak diberi ruang untuk bertanya. Ucap Hasna dengan nada kecewa kepada awak media, Kamis, 16 September 2021.

Sementara dikonfirmasi ke Sekda Luwu Timur Bahri Suli terkait nasib kedua guru honorer, Bahri Suli mengatakan,” secara teknis ada di Dinas Pendidikan Luwu Timur untuk mengevaluasi masalah ini. Dan baru saya tahu ada persoalan seperti ini, saya belum paham prosesnya bagaimana. Paling tidak bagi saya secara teknis ada pada Dinas Pendidikan sebagai link sektor pembinaan terhadap guru, baik itu guru PNS maupun guru Projasa dan honorer. Mungkin ada standar penilaian yang mereka lakukan tapi, masih kurang jelas itu sehingga ada evalusi seperti itu.” Ujar Bahri Suli.

Lanjutnya, ” lebih jelasnya saya berharap kedua guru honorer bisa berkomunikasi langsung ke Kepala Dinas Pendidikan, supaya ini bisa jelas. Sehingga kita mengetahui apa pertimbangannya sampai dia melakukan ini. Saya tidak bisa terlalu jauh memberikan komentar karena saya belum tahu persoalannya. Nanti saya coba kroscek terkait hal ini,” ucap Bahri Suli menambahkan.

Kepala Dinas ( Kadis) Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, La Besse

Menanggapi hal tersebut , Kepala Dinas ( Kadis) Pendidikan Kabupaten Luwu Timur, La Besse menyampaikan bahwa tidak ada pemutusan kerja tenaga honorer melainkan masa kontraknya telah berakhir.

” Tenaga Honorer itu, hanya di kontrak, biar dua puluh (20) tahun dia hanya sementara (guru honorer) walau mereka sudah lama atau tidak” paparnya.

Dia mengatakan kalau PNS atau PPPK yang masuk apa yang mau dia lakukan dan apa yang mau di kerjakan kalau sudah ada aslinya.

“Saya analogikan, sekolah itu, seperti ibaratkan bus yang di dalamnya ada kursi. Umpamanya 20 kalau sudah ada PNS atau PPPK apa mau di kerjakan mereka ( guru honorer) ,” tandasnya.

Pos terkait