Nasib Iuran BPJS Naik, Ike Potong Duit Belanja: Gaji Sudah Pas-pasan!

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Uang kebutuhan belanja warga kampung Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Ike Sulistyawati harus disunat gegara iuran BPJS Kesehatan akan naik tahun 2019 besok. Bukan hanya Ike, sejumlah pengguna fasilitas BPJS Kesehatan di Yogyakarta mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Mereka harus memangkas uang keseharian seperti uang belanja untuk bisa melunasi iuran tersebut. Ike adalah karyawan swasta di toko busana Kota Yogyakarta. Perempuan 30 tahun itu bakal mendapat gaji lebih sedikit karena perusahaan otomatis memangkas pendapatan tiap bulannya.

Bacaan Lainnya

“Saya ikut BPJS kan dibayar perusahaan, jadi gaji kita dipotong sama perusahaannya sendiri, sayang sekali. Itu juga berpengaruh sama kehidupan kami sehari-hari,” kata Ike, saat ditemui di Puskesmas Umbulharjo I, Kota Yogyakarta, Senin (5/10/2019).

Ike yang menggunakan fasilitas perawatan kelas II, mengaku harus menghemat pendapatannya saat iuran tersebut diberlakukan. Ia mengatakan dalam sebulan pihaknya mendapat gaji sebesar Rp 2 juta. Jumlah tersebut belum dipotong iuran BPJS sebesar Rp 51 ribu.

Jika iuran BPJS dinaikkan 100 persen, Ike hanya mendapat gaji sekitar Rp 1,9 juta karena, perusahaan bakal memangkas sebesar Rp 110 ribu untuk biaya jaminan kesehatan tersebut.

“Kenaikan itu teras berat mas, itu kan dinaikkan dua kali lipat ya, jadi lebih mahal dan pendapatan kita jadi makin kecil buat belanja sama kebutuhan yang lain.”

Ike menjelaskan pekerjaan sehari-harinya harus melayani pembeli delapan jam per hari. Gaji yang dia terima belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam satu bulan.

“Kita kan kerja delapan jam per hari, gaji saat ini sebenarnya pas-pasan. Jika harus dipotong lagi, kebutuhan lain ikut terganggu nanti,” keluhnya.

Menurut dia dampak dinaikkannya iuran BPJS yang bakal diterima cukup besar. Ia mengaku harus memangkas kebutuhan belanja dalam per bulannya.

“Mau tidak mau uang belanja sama keinginan pribadi harus dipotong. Jadi harus berhemat lebih ekstra lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mulai 1 Januari 2020 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tecantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500. Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. [sc]

Pos terkait