Natal di Lapas, Putri Candrawathi Nikmati Remisi Sebulan

Putri Candrawathi saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan (Foto: istimewa)

Kumbanews.com – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali menjadi sorotan.

Di momen Hari Raya Natal 2025, Putri yang tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang mendapatkan remisi khusus selama satu bulan.

Bacaan Lainnya

“Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Ratmin menjelaskan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut masing-masing narapidana.

“Remisi khusus Natal diberikan bagi warga binaan yang beragama Kristen atau Katolik,” ujarnya.

Selain Putri Candrawathi, sebanyak 25 narapidana lainnya di Lapas Kelas II A Tangerang juga menerima remisi khusus Natal 2025.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim menilai Putri berperan menggiring atau membiarkan korban menuju lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Atas keterlibatannya dalam kasus yang mengguncang institusi Polri tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. (***)

Pos terkait