Kumbanews.com – Kabar mengejutkan disampaikan DPP Nasional Corruption Watch (NCW) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa tokoh masyarakat Raffi Ahmad.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua NCW, Hanifa Sutrisna dalam kanal YouTube Nasional Corruption Watch yang dipublikasikan pada 31 Januari 2024.
“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang, TPPU yang diduga dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad, ternyata luar biasa,” kata Hanifa dikutip Kantor Berita Politik RMOL , Kamis (1/2).
Hanifa tidak menjabarkan secara gamblang nilai dugaan TPPU yang ditujukan kepada Raffi Ahmad, termasuk sumber-sumber uang dimaksud.
“Ada ratusan rekening yang diduga milik saudara Raffi Ahmad merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram yang dimiliki oleh para korupsi tak terduga, bahkan sudah penipuan,” jelas Hanifa. Apalagi tak hanya ke pribadi Raffi, Hanifa menyebut dugaan aliran uang tersebut juga ditampung perusahaan Raffi Ahmad, RANS Entertainment.
Kami meminta kepada KPK RI, Kejagung, Bareskrim Polri untuk memeriksa dugaan aliran transaksi uang Raffi Ahmad, aliran transaksi uang ke RANS, karena ini ada dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi oleh pejabat-pejabat negara yang menitipkan kekayaan atau dana pada oknum pemilik RANS ini, ” tutup.
Sumber: Rmol