Nenek Buta Huruf di Maros Dipaksa Tandatangani Kuitansi Pelepasan Tanah oleh Oknum Polisi

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Dua Nenek, Daeng Puji (60 tahun) dan Daeng Bania (50 tahun), warga yang berdiam di jalan poros Pembagunan SPN Polda Sulsel dusun Tala-tala desa Bonto Manai kecamatan Tompo Bulu kabupaten Maros dibodoh-bodohi oleh oknum polisi.

Pasalnya, tanah milik Daeng Puji yang telah puluhan tahun digarap bersama almarhum suaminya berlokasi di dusun Tala-tala desa Bonto Manai, Tompo Bulu Maros, tak jauh dari Pembagunan SPN Polda Sulsel, seluas sekitar 4(empat) hektare ingin dirampas oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum polisi.

Bacaan Lainnya

Hari Jumat (06/08/2021) oknum mengaku polisi bernama Puang Anci tersebut meminta kedua pemilik tanah, Daeng Puji dan Daeng Bania untuk membubuhkan tanda tangan pelepasan tanahnya di atas kertas kwitansi yang telah ditempeli meterai Rp10.000 dengan tanggal mundur tertanggal 1 Januari 2020.

“Mengaku sebagai oknum polisi dan juga mengaku sebagai pengawas pekerjaan Pembagunan di SPN Batua Talatala desa Bonto Manai kecamatan Tompo Bulu Maros,” jelas Daeng Puji.

Kedua pemilik tanah ditemui di rumahnya dusun Tala-tala Desa Bonto Manai Tompo Bulu Maros, mengaku merasa takut saat didatangi Puang Anci yang mengaku anggota polisi, sehingga kedua perempuan tua itu menandatangani kwitansi tersebut. “Saya tidak tau membaca, saya tanda tangani saja kwitansi yang saya tidak tau apa isinya,” jelas Daeng Puji.

Menurut Munir, kuasa hukum dari Daeng Puji tidak menerima perlakuan oknum mengaku polisi atas nama Puang Anci terhadap kliennya tersebut. “Ini bentuk penipuan dan murni mafia tanah yang ingin merampas tanah kedua ibu tua tersebut,” tandasnya.

Dia Berharap kepada Satgas Mafia Tanah di Polda Sulsel dan Polres Maros untuk segera menangkap oknum yang mengaku anggota polisi yang datang menyuruh tanda tangan kedua pemilik tanah tersebut.

Munir pun menunjuk peraturan baru, menjelaskan tarif bea meterai Rp10.000 yang baru mulai diterapkan tanggal 1 Januari 2021. “Kuitansi yang dibuat bermeterai Rp10.000 dengan tanggal mundur 1 Januari 2020 jelas tidak benar. Salah. Tidak sah,” katanya.(*)

 

 

Pos terkait