Kunbanews.com – Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia Senny Marbun angkat bicara terkait atlet Judo putri Indonesia, Miftahul Jannah, yang didiskualifikasi dari pertandingan judo tunanetra Asian Para Games 2018 karena enggan melepas jilbabnya.
Senny menjelaskan adanya kesalahapahaman dengan pihak pelatih yang kemudian menyebabkan kasus Miftahul menjadi polemik. Senny menyebut setidaknya ada 3 hal sehingga terjadi kesalahpahaman dalam kasus Miftahul itu.
1. Pelatih judo yang tidak bisa bahasa Inggris
Sebelumnya Direktur sport INAPSGOC Fanny Irawan mengatakan aturan larangan menggunakan pelindung kepala, termasuk hijab atau topi, tertera pada International Judo Federation (IJF) Refereeing Rules artikel nomor 4.
Aturan itu tertera dalam bahasa Inggris dan Senny menyebut pelatih judo Miftahul tidak mengerti bahasa Inggris.
“Pelatih judo itu sebenarnya tidak bisa bahasa Inggris sehingga waktu ada perintah dari NPC tentang itu dia mungkin sok tahu, tidak mau minta tolong sama orang lain (untuk menerjemahkan),” kata Senny di GBK Arena, Jakarta, Senin 8 Oktober 2018.
2. Alasan lain yang membuat pelatih judo tidak bertanya
Senny lalu menyebut beberapa alasan lain yang menyebabkan terjadinya kesalahpahaman komunikasi tentang aturan judo itu. Seperti pelatih judo yang mungkin malu bertanya atau merasa senior.
“Dan untuk bertanya dia pun malu. Mungkin karena merasa senior dan sebagainya,” sebut Senny.
3. NPC minta maaf dan berjanji kasus tidak terulang
Senny beserta pihak NPC meminta maaf atas terjadinya kasus ini dan berjanji hal serupa tidak akan terjadi di kompetisi lainnya seperti Olimpiade Jepang 2020.
“Atas nama NPC saya minta maaf atas kejadian yang sangat memalukan dan tidak kita harapkan terjadi di Indonesia. Saya akui NPC bersalah dan harusya NPC tau regulasinya,” sesal Senny.