Nurdin Abdullah Terima Rp 2 M dari Agung Sucipto dan Rp 3,4 M dari yang Lain

Penyidik KPK menunjukkan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Ahad, 28 Februari 2021. Foto: Tempo

Kumbanews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri mengatakan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menerima suap Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai imbalan atas izin proyek pekerjaan infrastruktur pada 26 Februari lalu.

Bacaan Lainnya

“Uang tersebut diterima melalui ER (Edy Rahmat),” kata Firli Bahuri di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad, 28 Februari 2021.

Edy merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan. Menurut Firli, Edy merupakan orang kepercayaan Nurdin. Komunikasi untuk memastikan jatah proyek bagi Agung, termasuk tawar menawar fee bagi Nurdin, juga dilakukan oleh Edy.

Ketua KPK mengatakan Nurdin tidak hanya menerima uang dari Agung. Pada akhir tahun 2020, kata Firli, dia menerima uang sebesar Rp 200 juta dari kontraktor lain. Selanjutnya pada pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui orang berinisial SB juga menerima duit sebesar Rp 1 miliar.

“Kemudian di awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar,” kata Firli.

Filri mengatakan penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Jumat lalu di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan. Awalnya, KPK menangkap enam orang. Setelah melakukan pemeriksaan, hanya tiga orang yakni, Nurdin, Agung dan Edy yang ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Pos terkait