Kumbanews.com – Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengakui bahwa proyek yang dimenangkan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu terhadap pembangunan infrastruktur ruas Jalan di Palampang – Munte – Bontolempangan kabupaten Sinjai tahun Anggaran 2020 -2021, merupakan perintah khusus Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Sari Pudjiastuti mengatakan, perintah khusus itu disampaikan ketika dia dipanggil ke rumah pribadi Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Perdos Unhas) Kecamatan Tamalanrea, kota Makassar pada awal tahun 2020.
Di mana saat itu, kata Sari, Nurdin Abdullah memerintahkan agar Agung Sucipto dimenangkan pada paket proyek ruas Jalan Palampang – Munte – Bontolempangan tahap I yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan anggaran sebesar Rp16 miliar lebih.
“Saya pernah dipanggil terkait pelelangan paket proyek Palampang- Munte – Bontolempangan di rumah pribadi Nurdin Abdullah perumahan Dosen. Saya dipanggil melalui ajudan, Syamsul Bahri.
Sekitar awal tahun 2020. Bapak menyampaikan untuk ruas jalan Palampang – Munte – Bontolempangan dipercayakan ke Pak Agung,” kata Sari Pudjiastuti dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar yang menyeret Agung Sucipto sebagai terdakwa, Kamis 27 Mei 2021.
Sari Pudjiastuti menjelaskan, kala itu paket proyek ruas Jalan Palampang – Munte – Bontolempangan
belum dilakukan lelang ataupun tender oleh kelompok kerja (Pokja) Biro Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel. Namun Nurdin Abdullah telah mengeluarkan perintah untuk menangkan Agung Sucipto.
“Posisinya belum tender, Pokja juga belum ada. Saat itu Bapak (Nurdin Abdullah) beri saya nomor telepon Pak Agung. Saya diminta untuk koordinasi, karena sebelumnya saya belum kenal, ” beber Sari.
Menurut Sari, adapun paket proyek Palampang – Munte – Bontolempangan tahap I dilelang oleh Pokja II Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemprov Sulsel. Sari mengaku sebelum proyek itu dilelang pada bulan April – Mei 2020, dia memanggil seluruh anggota Pokja II.(*)