Kumbanews.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso mengimbau, agar para pihak perbankan tidak melakukan penagihan kepada para debitur yang menjadi korban bencana alam di wilayah Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Hal itu ditegaskan Wimboh, sebagai upaya pihaknya dalam menangani dampak bencana alam bagi para korban. Karena, kondisi mereka secara keekonomian saat ini, tentunya sangat tidak kondusif.
“Kami di OJK, bisa memberikan kebijakan untuk tidak menagih dulu kepada debitur-debitur yang terkena bencana, sampai kita bantu usahanya, sampai usahanya itu bisa pulih kembali. Bahkan, kalau memungkinkan ada (debitur) yang dikasih pinjaman,” kata Wimboh di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 4 Oktober 2018.
Wimboh menjabarkan, pihaknya mencatat total Rp16,2 triliun kredit yang ada di kawasan bencana Sulawesi Tengah itu. Khusus untuk Kabupaten Donggala dan Sigi, total nilai kreditnya mencapai sebesar Rp233 miliar.
“Ini hanya angka total kredit ya, belum (yang terkena dampak) kerusakannya. Jumlah itu hanya 0,3 persen dari total kredit industri, tetapi dari yang Rp16,2 triliun itu akan kami hitung lagi berapa yang benar-benar terkena dampak,” kata Wimboh.
Saat ditanya landasan regulasi untuk ketentuan tersebut, Wimboh pun memastikan bahwa langkah pihaknya ini sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2017, tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi daerah tertentu di Indonesia.
“Misalnya, untuk wilayah yang terkena dampak bencana seperti itu. Karena, ini bukan lah sesuatu yang baru. (Kita pernah lakukan) di Aceh, di Yogyakarta juga pernah, di Bali, dan terakhir di Lombok. Tinggal, kami melihat angka dan data untuk melakukan keputusan itu,” ujarnya.