OJK Sultra Kembali Paparkan Di Hadapan Wartawan Terkait Pinjol

  • Whatsapp

Kumbanews.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan informasi perkembangan terkait Industri Jasa Keuangan, Kebijakan OJK dan Waspada Invetasi Ilegal (SWI) serta Pinjol Ilegal dalam kegiatan rutin bersama media Jumat, (25/11/2022).

Bicang Jasa Keuangan (BIJAK) yang dilaksanakan di Gedung Learning Center OJK Sultra, diikuti oleh 40 insan media lokal, baik elektronik, cetak dan online.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini juga hadir sebagai narasumber dari OJK dan Anggota Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI), yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara. Dengan mengangkat tema “Bijak Berhutang dan Waspada Penipuan Yang Berkedok Investasi”.

Kepala OJK Sulawesi Tenggara Arjaya Dwi Raya dalam pemaparannya menyampaikan secara umum kinerja industri jasa keuangan sampai dengan posisi September 2022 tumbuh positif baik di industri perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank (IKNB) seperti Aset tumbuh menjadi 7,51% (yoy) menjadi sebesar 42,02 T, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,65% (yoy) menjadi sebesar Rp29,30 T, kredit yang diberikan tumbuh sebesar 8,76% (yoy) menjadi sebesar Rp34,19 triliun dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,73% dibawah treshhold 5% dan loan to deposit ratio 116,69%.

Sementara itu ditahun ini, OJK merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilaksankan dalam 3 tahun.

Secara nasional tingkat literasi dan inklusi meningkat masing masing literasi 49,68% dan Inklusi 85,10% dengan tingkat literasi dan inklusi perempuan lebih tinggi sebesar 50,30% dan laki laki sebesar 49,10%. Sedangkan untuk nilai inklusi laki-laki 86,28% dan wanita 83,88%.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara nilai inklusi meningkat sebesar 84,42% dibanding dengan tahun sebelumnya sebesar 75,07%.
Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati.

Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital. OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK, mengenali modus social engineering yang sedang marak terjadi serta melakukan pinjaman online dengan memperhatikan aspek kebutuhan daripada keinginan.

Sedangkan untuk investasi, narasumber dari OJK, Kepolisian Polda Sultra dan Kominfo Sultra meminta masyarat untuk memperhatikan aspek Legal dan Logis atau 2 L. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157.

Penerbit : Rahman

Pos terkait