Kumbanews.com-Otoritas jasa keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggandeng Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) di gedung Learning Center OJK Sultra Selasa, 21/06/2021.
Lanjut kegiatan ini dilakukan untuk memberikan update informasi terkait kebijakan OJK dan perkembangan Sektor Jasa Keuangan serta himbauan Waspada Invetasi Ilegal yang diikuti oleh kurang lebih 40 perwakilan insan media cetak, elektronik dan online.

Dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tenggara, Maulana Yusup, BIJAK merupakan agenda yang secara periodik dilakukan untuk diseminasi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan khususnya di Sulawesi Tenggara dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK untuk meningkatkan kinerja IJK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi serta perlindungan konsumen dari penawaran investasi illegal.
Hal ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat melalui media pemberitaan, agar literasi masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memahami manfaat dan risiko yang melekat dalam produk jasa keuangan dan terhindar dari penawaran investasi illegal.
Sampai dengan posisi Januari-Juni 2022 tercatat sebanyak 1334 layanan telah diberikan dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 1097 pemberian informasi, 202 penerimaan informasi, 35 pengaduan. Untuk jenis pengaduan masih didominasi oleh dibidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang, selanjutnya asuransi terkait klaim asuransi dan konsultasi SLIK.
Laporan : Rahman