OJK Terbitkan Aturan Baru BNPL, Perketat Layanan Pay Later

OJK perkuat pengawasan BNPL! Hanya bank dan perusahaan pembiayaan berizin yang bisa menawarkan layanan, dengan perlindungan konsumen dan keamanan data yang dijamin. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan pembiayaan digital dan melindungi konsumen dari risiko yang muncul.

POJK ini menegaskan bahwa penyelenggara BNPL hanya diperbolehkan bagi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin dari OJK, baik berbasis konvensional maupun syariah. Penyelenggara yang tidak berizin dilarang menyediakan layanan BNPL.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan ini, OJK menekankan prinsip-prinsip penting:

– Prinsip kehati-hatian, agar risiko kredit dan operasional dapat dikendalikan.

– Perlindungan data nasabah, termasuk keamanan data pribadi dan transaksi digital.

– Keterbukaan informasi, sehingga konsumen memperoleh informasi lengkap mengenai cicilan, bunga, biaya tambahan, dan jangka waktu pembayaran.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 15 Desember 2025. OJK mengingatkan masyarakat agar memastikan penyedia BNPL telah berizin resmi dan membaca seluruh informasi cicilan sebelum menggunakan layanan ini.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen, menekan risiko kredit macet, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan digital di Indonesia.

 

Penulis : Hasnaeni

Pos terkait