Aipda Robig Zaenudin/RMOLJateng
Kumbanews.com – Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenudin, oknum polisi yang menembak mati siswa SMK di Semarang, pada Senin malam, 9 Desember 2024.
Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu, Aipda Robig terbukti dinyatakan bersalah melakukan dua pelanggaran, yakni kode etik profesi dan pidana.
“Ya, Aipda R setelah menjalani sidang etik saat ini ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
Lebih lanjut Artanto mengatakan, Aipda Robig diberikan kesempatan banding bila keberatan atas putusan sidang.
“Kita beri waktu 2-3 hari bagi pihak tersangka untuk melakukan banding,” kata Artanto.
Diketahui, siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO)
meninggal dunia usai ditembak tersangka di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.
Gamma sempat dibawa ke Rumah Sakit namun tewas akibat luka tembak di bagian pinggang.
Sumber: RMOL