Kumbanews.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang menangkap seorang oknum wartawan media online berinisial AK (41) yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku diringkus di rumahnya di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat itu terjadi saat korban AT (15) bekerja di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kafe tersebut diketahui dikelola oleh pelaku. Saat itu, AK diduga menarik tangan korban, memaksanya masuk ke dalam kamar, dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Kejadian itu kemudian dilaporkan kakak korban, Irwan Kriatianto (29), ke Polres Subang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu helai cardigan panjang warna biru dongker, celana panjang jeans abu-abu, BH hitam, celana dalam oranye, tangtop abu-abu, serta hasil visum et repertum.
Kini, AK dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)





