Operasi Antik Lipu, Polres Pelabuhan Makassar Tangkap 32 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kumbanews.com – Polres Pelabuhan Makassar melakukan press Release terkait penangkapan 32 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada operasi Antik Lipu yang berlangsung 23 Februari hingga 13 Maret 2023, Senin (20/03/2023) di Aula kantor Polres Pelabuhan Makassar.

Pada operasi Antik Lipu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 32 orang 7 diantaranya pengedar dan 25 pengguna narkoba termasuk obat daftar G.

Bacaan Lainnya

“Kami mengamankan 7 orang pengedar dan 25 pengguna narkoba dan obat daftar G,” kata Wakapores Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprijanto, dihadapan media, Senin siang.

Para pelaku kata dia, merupakan komplotan berbeda yang ditangkap dibeberapa lokasi.

“Beda komplotan, pengedar 7 orang, pengguna 25 orang. Banyak lokasi, pengembangan ada beberapa di wilayah Makassar,” terangnya.

Selain tujuh pengedar, dua diantaranya kata Sugeng merupakan residivis atau pernah ditangkap kasus serupa.

“Residivis dua orang kasus yang sama. Untuk bandar lagi dalam penyelidikan,” jelas Sugeng.

Dalam pengungkapan itu, Satnarkoba Polres Pelabuhan yang dipimpin AKP Harianto Rahman, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Jumlah barang bukti yang berhasil diungkap satresnarkoba polres pelabuhan Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,7451 gram dan obat daftar G sebanyak 445 butir,” ujarnya.

Dalam kasus itu, lanjut Sugeng, para pelaku dijerat pasal berlapis.

“Pasal-pasal yaitu pasal 14 yang kedua pasal 112 dan pasal ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 (tentang narkotika),” ungkap Sugeng.

“Yang ancaman hukuman rata-rata minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kasus semua ini,” tuturnya.(*)

Pos terkait