Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, membacakan petitum eksepsi di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3)/Repro
Kumbanews.com – Tim kuasa hukum pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berpendapat telah melakukan kejadian dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Mereka menilai justru kubu 01 dan 03 yang telah melakukan kejadian dalam Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, ketika membacakan mukadimah dalam sidang pemungutan suara Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Otto menandaskan, Pemilu 2024 yang diikuti 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak ada ketidakpastian kondisi dalam pelaksanaannya. “Kalau pengaduan menuju ada kondisi atau pelanggaran pemilu, kami nyatakan tegas dalam konferensi ini bahwa kami sebagai kuasa hukum Prabowo-Gibran membantah hal itu tidak benar,” tegas Otto Hasibuan. Pihaknya justru menilai kubu 01 dan 03 yang telah melakukan kecelakaan dalam Pilpres 2024.
“Justru para pemohonlah pihak yang melakukan kondisi tersebut dan kami akan buktikan dalam konferensi ini nanti,” tutup Otto.
RMOL