Kumbanews.com – Pabrik kue pia yang terletak di Jalan Abd Kuddus, Kecamatan Tamalate, Kelurahan Barombong, Kota Makassar, diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20/2010 tentang Larangan Gudang dalam Kota dan Perda Nomor 13/2009 tentang Kawasan Pergudangan Terpadu.
Menurut salah satu warga, pabrik roti ini memproduksi kue pia dalam sehari jumlahnya mencapai ratusan ribu bungkus.
Untuk izin usaha sendiri belum jelas, sebab kata warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengatakan, “Perda Walikota Makassar sudah menyatakan setiap aktivitas pabrik mau pun gudang sudah tidak diberikan izin lagi didalam Kota Makassar. Semuanya harus berpindah di kawasan pergudangan PT.Kima, yang terletak di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Sementara itu pemilik dari pabrik kue pia Edi, saat dimintai keterangan oleh Kumbanews.com melalui pesan WA, mengatakan, ” izin saya ada , nanti kita ketemu di pabrik bersama pak RT, pak RW.”
“Tapi saya tidak sempat sekarang karena baru pulang gereja ibadah dan ini hari saya ada acara penamatan anak di sekolah Pelita Mandiri Runtono, Tolong kirim photo, KTP bapak dan kartu Pers nya kalau memang bapak orang yang tepat, mau pastikan kita bukan wartawan abal abal. Jangan bapak rasis berucap begitu nanti bisa saya tuntut bapak.”Ucap Edi dengan bahasa yang mengancam pada hari Kamis pagi,13 Juni 2019.
Untuk memastikan bahwa pabrik ini mempunyai izin dari dinas terkait. KUmbanews.com mendatangi kantor Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalaten Kota Makassar untuk mempertanyakan terkait izin usaha pabrik roti milik Edi, namun kata salah satu staf Kelurahan Barombong bahwa” Pak Lurah tidak berada di ruangannya, dia keluar rapat, nanti kita datang lagi.” Ucap staf kelurahan.
Editor: Muh.Yusuf Hafid