Kumbanews.com – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait tata cara pemungutan, pemotongan, hingga penyetoran pajak rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan anyar ini mempertegas alokasi dana pajak rokok untuk mendukung program kesehatan nasional, termasuk BPJS Kesehatan.
Dalam beleid tersebut, tarif pajak rokok tetap ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok yang dipungut pemerintah pusat. Objek pajak mencakup sigaret, cerutu, rokok daun, hingga rokok elektrik.
Kementerian Keuangan menjelaskan, penerimaan pajak rokok nantinya dibagi untuk kepentingan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah pusat serta menjadi bagian pendapatan pemerintah daerah.
Namun, aturan terbaru mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 50 persen dari penerimaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Dari porsi tersebut, sebanyak 75 persen wajib digunakan sebagai dukungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, sekitar 37,5 persen dari total penerimaan pajak rokok daerah harus dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.
Ketentuan itu mulai diterapkan dalam perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemerintah juga memberi sanksi tegas bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi JKN. Pemerintah pusat dapat langsung memotong dana pajak rokok daerah dan menyalurkannya ke BPJS Kesehatan.
Selain itu, aturan baru turut memperjelas bahwa rokok elektrik atau vape masuk dalam objek pajak rokok. Sementara tembakau iris, tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah tidak termasuk objek pajak.
Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui sistem pembayaran elektronik menggunakan kode billing penerimaan negara.
Dalam aturan tersebut, gubernur juga diwajibkan menyalurkan bagi hasil pajak rokok kepada pemerintah kabupaten/kota paling lambat tujuh hari kerja setelah dana diterima di kas daerah provinsi.
Pemerintah berharap aturan baru ini dapat memperkuat pendanaan sektor kesehatan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pajak rokok di daerah.





