Pakar: Industri Penyiaran Keluhkan Media Digital Tak Tersentuh Hukum

Rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025/RMOL

Kumbanews.com – Pelaku industri penyiaran sering mengeluhkan belum adanya regulasi yang ketat untuk seluruh platform digital. Lain halnya dengan media mainstream yang terikat dengan banyaknya aturan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Pakar ilmu komunikasi Universitas Indonesia Dr. Ignatius Haryanto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR membahas RUU Penyiaran, Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Senin, 21 Juli 2025.

“Media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum,” kata dia.

Meski demikian, Ignatius mengaku hal tersebut tidak sepenuhnya benar, pasalnya sejumlah platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu.

“Perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut,” katanya.

Di luar itu semua, katanya lagi, konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam undang-undang ITE, dan kemudian juga dalam sejumlah Permenkominfo 5/2020, tentang penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, yang kemudian diperbaharui dengan Permenkominfo 10/2021.

Maka dari itu, Ignatius menilai penyiaran dan platform digital merupakan dua hal yang berbeda dunia. Namun, hal ini bisa diminimalisir pelanggarannya jika mau belajar dari negara lain tentang regulasi dunia penyiaran dan digital.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi tidak bisa terpisahkan selama ini dengan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, aturan mengenai platform digital perlu dibentuk secara komprehensif oleh pemerintah.

“Seluruh dengan perkembangan teknologi yang ada, perkembangan dunia digital adalah sesuatu yang tidak terhindarkan, dan kita pun turut menggunakannya,” tutupnya.

 

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait