Panit I Diduga Terima Uang Penangguhan, Kapolsek Mamajang: Itu Tidak Benar

Kumbanews.com – Rekaman suara yang berdurasi 41 detik diduga suara dari Panit I Reskrim Polsek Mamajang, Makassar.

Didalam rekaman tersebut Panit I Reskrim Polsek Mamajang, meminta sejumlah uang senilai Rp 10 juta lebih kepada istri tersangka, untuk penangguhan penahanan kasus penggelapan mobil merek Honda warna merah.

Bacaan Lainnya

Sementara itu dalam rekaman, terdengar Istri tersangka mengatakan, tidak sanggup membayar uang senilai Rp 10 juta lebih, seperti yang diminta oleh Panit I Reskrim Polsek Mamajang,  ia hanya mampu membayar Rp 10 juta saja.

Berkaitan hal itu Panit l Reskrim Polsek Mamajang  saat dimintai konfirmasi mengatakan, ” kita ketemu dengan Kapolsek Mamajang, sebab dia berkeluarga dengan korban, saya  terus terang cuman Panit l dan tidak ada apa apa nya. Kami cuma bekerja, memang Panit l adalah kepala penyidikan namun, kerjanya mengatur proses untuk administrasi penyidikan dan tanggung jawabnya besar. Tapi dananya tidak ada dengan kami,  kalau kasus penyidikan berjalan dana dari Dipa penyidikan saja. Bagaimana proses penyidikan saya harus berfikir dan saya tidak berfikir di satu sisi saja. Kalau saya bertahan, mobil itu tidak bisa keluar, Kapolsek merasa tidak terbantukan, dan pasti dalam hati Kapolsek kau anak buah saya. Tapi, kau tidak bisa bantu saya sedang dia(korban) keluarganya Kapolsek. Kami bantu disini kami tahan, namun barang buktinya keluar, inikan namanya dilema bagi kami.”Tutur Panit l Reskrim Mamajang, Senin Siang 10 Juni 2019, diruang kerjanya.

Lanjut Panit 1 mengatakan” untuk tersangka kami tahan selama 3 hari di Polsek Mamajang Kota Makassar, kalau kerjanya itu rental rental mobil saja dan untuk lebih jelas kita ketemu mi Kapolsek Mamajang.”Ucap Panit l.

Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto saat dimintai keterangannya mengatakan, ” benar itu keluarga saya, namun terkait isu permintaan dana itu tidak benar. Dia (korban) sudah cabut laporannya, masa kita mau tahan dan kami juga melihat dari segi kemanusian korban punya anak dan istri. Dan kami bersyukur persoalan ini bisa diselesaikan tanpa adanya hal permintaan. Isu yang dimana Panit 1 meminta uang itu tidak benar, itu hoaks, “ucap Daryanto di ruang kerjanya , Selasa 11 Juni 2019.

 

 

Penulis/ Editor: Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait