Kumbanews.com – Keselamatan kerja menjadi hal yang utama dan itu sudah tertuang dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan dengan sangat jelas dan tegas dalam undang undang ketenagakerjaan bahwa perusahaan dan pekerja sama sama harus mengetahui tentang keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, atau dengan standarisasi yang telah disesuaikan.
Tetapi hingga sekarang pihak perusahaan pelaksana proyek PT. Kanza Sejahtera dan pihak pengawas PT. Trimako Abdi Konsulindo tmasih cuek soal keselamatan pekerjanya, dan belum juga mengintruksikan para pekerja untuk menggunakan safety Alat Pelindung Diri (APD), kepada buruh bangunan yang bekerja di proyek pembangunan gedung Classroom IV Jl.Salodong, Kelurahan Untia Kota Makassar.
Sementara pihak manajemen Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP ) Makassar, kampus 2 Salodong, Achyar Hamid Humas PIP menyampaikan, ucapan terima kasih atas monitoring pekerjaan Classroom di (PIP) Makassar, “kami akan memperingati kontraktor yang bersangkutan untuk lebih memperhatikan aturan main ke tenaga kerjaan,” ucap Achyar Hamid lewat pesan whatsappnya Jumat siang, (20/09/2019).
Zainal Dg. Ngale, yang juga pengawas proyek mengatakan melalui WA,”saya sudah teruskan sama pimpinan kebetulan pimpinan baru datang dari Jakarta dan nanti kami info kan,” katanya.
Sementara Ketua Forum Mahasiswa Sulawesi Selatan (FORMASEL) Rahmat H Amohoru mengatakan” seharusnya pihak kontraktor cepat merespon hal yang demikian sebelum ada korban. Sebab bila sudah ada korban, fatal akibatnya dan nanti coba saya cek juga di (TP4D) Kejaksaan Tnggi Sulawesi selatan terkait proyek yang dikerjakan oleh kontraktor di Salodong,” ucapnya.
Penulis/Editor: Muh. Yusuf Hafid