Pelaku Judi Sabung Ayam Dibebaskan, SEKAT-RI: Jangan Jadikan Sumber ‘Upeti’, Penggerebekan sebagai Formalitas

Kumbanews.com – Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal SL menyayangkan tindakan Polsek Tamalate yang membebaskan sembilan (9) pelaku judi sabung ayam.

Dimana sebelumnya Kapolsek Kompol Irwan Tahir menyebut bahwa 9 pelaku judi sabung ayam dibebaskan karena tidak memenuhi unsur atau tidak cukup bukti dan barang buktinya juga telah di kembalikan.

Bacaan Lainnya

“Iya sudah dibebaskan karena tidak cukup bukti, barang buktinya juga telah dikembalikan, untuk keterangan lebih lanjut dan lebih jelasnya silahkan ke Kanit Reskrim karena, saya lagi pengamanan Unras (unjuk rasa)”. Ucap Kapolsek Kompol Irwan Tahir, kepada kumbanews.com, Jumat (28/10/2022).

Sementara itu Muhammad Iqbal SL mengatakan, seharusnya penggerebekan polisi itu memutus aktivitas melawan hukum. Tidak bisa berkompromi tindakan yang melanggar hukum. Apalagi sampai mendapat keluhan masyarakat.

” Ini kan ada aduan dari masyarakat bahwa para pelaku judi sabung ayam ini sudah meresahkan warga. Dan mereka berharap para pelaku ditangkap . Ini malah justru berujung dilepaskannya 9 pelaku karena alasan tidak cukup bukti, ” kata Muhammad Iqbal kepada media, Sabtu, (29/10/2022).

Selain itu Iqbal juga menambahkan, bahwa aktivitas 303 sabung ayam tersebut jangan dijadikan sebagai sumber ‘upeti’ dan penggerebekan juga jangan dijadikan sebagai alat formalitas saja.

“Kami berharap citra polisi bisa kembali membaik. Kasus seperti sabung ayam ini adalah kasus ‘tahu sama tahu.’ Tidak bisa dibiarkan harus dibasmi sampai habis. Jadi ini masukan agar ke depannya kasus sabung ayam, pelaku diberi efek jera”, ungkapnya.

Pos terkait