Kumbanews.com – Tim Unit Resmob Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H.Ramli JR S.H didampingi Panit II Reskrim IPDA ABD Latif bersama Binmas, berhasil meringkus pelaku pembusuran oleh seorang anggota Polri. Pelaku diamankan di Jl. Muh.Tahir (Kampung Lepping) Kel.Jongaya Kec.Tamalate Kota Makassar, Kamis 16 April 2020 sekitar pukul 17.00 wita.
Tersangka diamankan setelah Anggota Resmob Tamalate mendapat informasi dari saksi-saksi, bahwa diduga pelaku pembusuran atas nama Edo berada di rumahnya di Kampung Lepping Kec.Tamalate Kota Makassar. Kemudian Anggota Resmob Tamalate yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H.Ramli JR S.H didampingi Panit II Reskrim IPDA ABD Latif Bersama Binmas Jongaya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tersebut , selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tamalate untuk dilakukan interogasi dan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Dihadapan petugas tersangka mengakui telah melakukan pembusuran terhadap anggota polri
yang bernama Afriadi (22),
saat korban membubarkan perang kelompok, dan pada saat itu Edo melontarkan anak panah/busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah anggota Polri.
Selanjutnya pelaku Edo dibawa untuk dilakukan pengembangan pencarian terhadap pelaku lainnya serta penunjukan TKP, namun saat tersangka diturunkan dari mobil untuk pencarian pelaku lainnya, pelaku memberontak melawan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, tetapi tidak diindahkan oleh pelaku sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku dgn maksud untuk melumpuhkan kemudian pelaku terjatuh dan mengalami luka tembak dua kali pada betis kaki kiri dan satu kali pada kaki kanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke R.S. Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
Barang bukti yang diamankan:
2 (dua) buah anak panah
1 (satu) buah ketapel
Penulis/Editor: Muh.Yusuf Hafid