Gowa | Kumbanews.com – Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syamsuar SH berhasil membekuk seorang lelaki berinisial RP (24) terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit mobil toyota Sigra di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1 Blok D1 No 29 Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Minggu (04/05/2025) sekira jam 02.20 Wita.
Terduga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi no LP/B/51/IV/2025/SPKT/POLSEK PALLANGGA/POLRES GOWA tanggal 30 April 2025 dengan pelapor atas nama Randi Wahab (62) warga Panyeroang Kecamatan Parang Loe Kabupaten Gowa.
Kejadian berawal ketika RP mengajak korban ketemuan di Masjid Cheng Ho pada bulan Februari 2025 sekitar Jam 10.00 Wita di Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan maksud ingin menggadai saru unit mobil Toyota Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi Z 1723 LL dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah lunas padahal mobil tersebut masih dalam status cicilan.
Dalam kesepakatan, korban mengajak pelaku kerumahnya di Panyeroang dan memberi uang sebesar Rp.12.000.000 kemudian sisanya diberikan dirumah pelaku di Perumahan Bumi Pallangga Mas desa Bontoala Kecamatan Pallangga sebesar Rp.18.000.000 dengan bukti berupa kwitansi yang ditanda tangani bersama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.30.000.000. dan merasa keberatan sehingga korban melapor ke Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Pallangga IPDA Syamsuar menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut hingga akhirnya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Perumahan Bumi Pallangga Mas 1, kemudian IPDA Syamsuar bersama Tim Black Horse Opsnal Polsek Pallangga langsung bergerak menuju tempat persembunyian lelaki RP dan berhasil membekuknya.
“Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Kini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Pallangga guna proses hukum lebih lanjut. Motif pelaku adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-harinya”. ungkap Syamsuar.
Atas perbuatannya, terduga pelaku yakni lelaki RP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pihak Polsek Pallangga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan yang tidak jelas dan apabila menemukan tindakan yang mencurigakan agar segera melaporkan ke pihak berwajib.