Kumbanews.com – Aksi main hakim sendiri mengguncang Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial A (47), pelaku pemerkosaan terhadap wanita difabel, tewas setelah dikeroyok dan diarak keliling kampung. Massa juga memotong alat kelaminnya yang disebut sebagai bentuk sanksi adat.
A, yang diketahui residivis dengan sederet kasus kriminal, kembali berulah tak lama setelah bebas dari penjara. Puncak kemarahan warga meledak usai ia memperkosa seorang wanita difabel berinisial T yang memiliki keterbatasan mental. Korban juga disebut dipukul dan diperlakukan secara keji.
“Ini hukum adat. Dia sudah terlalu meresahkan,” ujar seorang warga, Alam, Jumat (5/12/2025).
Menurutnya, warga sudah lama menolak A kembali ke kampung lantaran rekam jejaknya yang panjang: pencurian uang Rp80 juta, pemerkosaan terhadap saudara tiri, hingga berbagai aksi kriminal lain.
Setelah memperkosa T dan mencuri laptop, A kabur dan bersembunyi dua hari di Kelurahan Cikoro’ lalu dua hari di hutan saat dikejar warga. Kondisi kelaparan diduga membuatnya keluar dari persembunyian hingga tertangkap.
Begitu ditemukan, A langsung diamuk massa hingga tewas. Jasadnya diikat dan diarak dari Desa Rappoala ke Rappolemba dan kembali ke Cikoro’. Warga kemudian memotong alat kelaminnya sebagai simbol penolakan adat terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baru 15 hari bebas bersyarat, A diketahui kembali melakukan pencurian dan pemerkosaan. “Korban sangat meresahkan warga dan kembali berbuat kriminal dalam waktu singkat,” kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
Proses evakuasi jasad A sempat terhambat karena ribuan warga menghadang polisi dan memblokade akses dengan truk. Meski situasi memanas, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku pengeroyokan.
“Hukum tetap kami jalankan, siapa pun yang bersalah,” tegas Aldy.
Ratusan aparat gabungan kini berjaga di Tompobulu untuk mencegah eskalasi susulan. (***)





