Kumbanews.com – Setelah viral dimedia sosial, adanya puluhan orang gagal berangkat di Bandara internasional Sultan Hasanuddin, karena diduga menggunakan keterangan Rapid Tes Antigen palsu.
Adanya dugaan pemalsuan ravid tes anti geng tersebut, pihak Polsek Bandara dan Unit Reskrim Polres Maros bergerak cepat, melakukan penyelidikan memeriksa saksi-saksi termasuk korban.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui pembuat ravid tes anti gen tersebut adalah pegawai salah satu rumah sakit swasta di Makassar berinisila Ah. (32)
Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Rusly melakukan pengejaran kepada Ah terduga pelaku.
Upaya polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuat surat rapid antigen palsu yang sebelumnya sempat kabur dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, pada Minggu (31/1/2021) dini hari.
Pelaku Ah sempat kabur setelah berita tentang 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal diberangkatkan, karena menggunakan surat rapid antigen palsu dan viral di media sosial, sehingga petugas berupaya terus mengejar pelaku.
Sebelumnya polisi juga sempat mengejar pelaku di tempat kerjanya di salah satu rumah sakit swasta di kota makassar dan rumah pelaku di Kabupaten Gowa, namun hasilnya nihil.
Pelaku di ketahui berinisial, Ah(32 ) warga asal kabupaten gowa,.kini dia telah diamankan di posko jatanras polres maros.dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini berawal ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sehingga petugas bergerak cepat dan menangkap yang saat itu nyantai bersama keluarga.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Rusly mengungkapkan petugas satu hari, dua malam tidak tidur dan terus mengintai rumah keluarga Ah yang berada di Kabupaten Maros. Setelah petugas mengetahui pelaku berada di dalam rumah petugas pun langsung menyergapnya tanpa perlawanan.
Diketahui kasus pengungkapan surat rapid antigen palsu ini berawal ketika 18 calon penumpang di bandara Sultan Hasanuddin tertahan saat menjalani pemeriksaan dokumen bebas covid 19, oleh tim satgas covid 19 di terminal keberangkatan.
Namun dokumen yang diperiksa ternyata diduga palsu, karena surat rapid antigen yang di keluarkan oleh salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar ini, nomor registrasinya tidak terdaftar alias palsu. (*)