Kumbanews.com – Hak warga atas pelayanan kesehatan kembali dipersoalkan. Seorang warga Kota Makassar mengeluhkan pelayanan di Puskesmas Barombong yang dinilai tidak maksimal, meski fasilitas kesehatan tersebut didukung anggaran negara dan melayani peserta BPJS Kesehatan.
Keluhan itu disampaikan YH (inisial), pasien peserta BPJS aktif, Jumat pagi (30/1/2026). Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata soal layanan pribadi, melainkan menyangkut hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak.
“Kita ini tidak bicara pasien keluarga atau perorangan. Semua warga Makassar punya hak yang sama untuk mendapat pelayanan kesehatan yang baik,” ujar YH.
Menurut YH, keluhan muncul justru karena dirinya menggunakan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar rutin setiap bulan. Namun, pelayanan yang diterima dinilai tidak mencerminkan standar pelayanan
publik.
“Saya peserta BPJS mandiri, bayar iuran tiap bulan. Tapi pelayanannya tetap kurang baik. Kalau yang bayar saja begini, bagaimana dengan warga yang pakai jaminan kesehatan gratis dari pemerintah?” katanya.
YH juga menyoroti kondisi pelayanan di dalam puskesmas. Ia mengaku menemukan sejumlah ruangan pelayanan, termasuk Poli TB dan ruang pemeriksaan lain, dalam keadaan tanpa petugas pada jam pelayanan aktif.
“Sekitar pukul 10 pagi, beberapa ruangan kosong. Petugas tidak standby. Pas ada pasien baru, mereka baru teriak-teriak memanggil rekannya. Baru setelah itu datang dan tanya keluhan pasien,” tutur YH.
Situasi tersebut membuatnya merasa diabaikan sebagai pasien. Ia berharap Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan kinerja Puskesmas Barombong.
“Ini fasilitas negara, petugas digaji negara. Tapi pelayanan terasa tidak maksimal. Kami harap ada evaluasi serius,” tegasnya.
Klarifikasi Puskesmas Barombong
Menanggapi keluhan tersebut, pihak Puskesmas Barombong menyampaikan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan, pelayanan pasien BPJS tidak pernah mensyaratkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), karena data telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Fotokopi KK hanya diminta bagi warga Makassar yang belum terdaftar BPJS dan menggunakan Jamkesda, itu pun sesuai prosedur,” demikian keterangan tertulis pihak puskesmas.
Untuk kasus YH, pihak puskesmas menjelaskan bahwa pasien tidak membawa kartu BPJS, sementara anak pasien juga hendak berobat. Petugas hanya meminta melihat KK, baik fisik maupun foto di ponsel untuk memastikan NIK anggota keluarga sebelum data dikembalikan kepada pasien.
Puskesmas juga meluruskan persepsi bahwa satu NIK dapat langsung memunculkan seluruh data anggota keluarga. “Di aplikasi PCare dan RME, data seperti itu tidak tersedia,” jelasnya.
Terkait keluhan tidak adanya petugas di Poli TB, pihak puskesmas mengakui petugas sempat tidak berada di kursi pelayanan, namun disebut segera datang untuk melayani pasien.
Soal waktu tunggu laboratorium, puskesmas menyatakan durasi pemeriksaan berbeda-beda tergantung jenis pemeriksaan, dan telah dijelaskan kepada pasien.
Dalam sistem internal, waktu pelayanan YH, dari pendaftaran hingga pengambilan obat tercatat kurang dari 15 menit. Kesan lama, menurut puskesmas, karena terdapat tiga pasien dari satu keluarga yang diperiksa bersamaan.
Pihak puskesmas menegaskan telah menyediakan saluran pengaduan melalui kotak saran dan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk kritik dan masukan masyarakat.
Redaksi Kumbanew.com





