Kumbanews.com – Aktivitas pengangkutan ore nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terganggu akibat pemalangan jalan tambang yang berlangsung berbulan-bulan. Hingga akhir Januari 2026, gangguan tersebut belum sepenuhnya teratasi.
Pemalangan dilakukan sekelompok warga di Desa Sopura dengan menutup akses jalan menuju pelabuhan bongkar muat. Aksi ini membuat truk pengangkut nikel terhenti dan berdampak pada capaian produksi sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga meminta pungutan sekitar 1,5 dolar per kendaraan agar truk dapat melintas. Permintaan tersebut ditolak sebagian perusahaan karena dinilai sebagai bentuk pemerasan. Namun, demi menjaga kelangsungan operasional, ada pula perusahaan yang terpaksa memenuhi permintaan tersebut.
Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang menghadirkan perwakilan perusahaan dan aparat kepolisian. Dalam forum tersebut terungkap bahwa hingga kini belum ada penertiban terhadap tembok penghalang yang dibangun di jalur tambang.
Padahal, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Pomalaa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi dan tengah mengejar target pemuatan sesuai ketentuan pemerintah. Terhambatnya distribusi dinilai berpotensi mengganggu kontribusi sektor tambang terhadap penerimaan negara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah aparat penegak hukum. Lambannya penanganan dinilai berisiko membiarkan praktik pungutan liar terus berlangsung dan menciptakan ketidakpastian hukum di kawasan industri strategis.





